Ayah Pemerkosa Putri Kandungnya di Bengkulu Layak Dihukum Berat

Kekerasan seksual pada anak/ilustrasi (foto: pixabay).

JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) miris menyikapi kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus terakhir terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menimpa siswi sekolah dasar (SD).

Korban mengaku diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri sejak kelas 1 SD hingga kelas 4 SD, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengecam perbuatan pelaku yang seorang ayah kandung dan seharusnya menjadi pelindung anak.

"Tetapi si ayah justru merusak masa depan anaknya sendiri. Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak diam. Kementerian PPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk pemulihan psikis yang dialaminya," kata Nahar dalam keterangan persnya pada Jumat (12/8/2022).  

Kementerian PPPA tidak memberikan toleransi atas setiap kasus kekerasan seksual yang telah meninggalkan trauma bagi korban. Apresiasi diberikan kepada kepolisian dari Tim Polsek Bermani Ulu Raya yang bergerak cepat dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Kami menilai hukuman berat layak dikenakan pada tersangka karena perbuataannya telah menimbulkan luka secara fisik dan trauma psikis yang pemulihannya bisa seumur hidup," jelas Nahar.

Dalam kasus ini, tersangka dapat diancam dengan pasal 76D jo pasal 81 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Mengingat pelaku adalah orang tua, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebelumnya sehingga pidananya menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Kementerian PPPA menghargai inisiatif tetangga yang langsung melaporkan ke polsek setempat setelah korban menceritakan kejadian tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong.

“Koordinasi sudah kami lakukan dengan DP3APPKB Rejang Lebong dan saat ini korban sudah dipindahkan ke sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mendapatkan bantuan pemenuhan hak anak dan pendampingan hukum dan psikis,” kata Nahar menjelaskan. 


(dvr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.