Anggota Komisi III DPR Ini Yakin Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak


Irjen Polisi Ferdy Sambo (foto: tangkapan layar youtube).

JAKARTA -- Komisi Kode Etik Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR RI Santoso merespons positif putusan tersebut.

"Saya mendukung apa yang diputuskan oleh tim pelanggaran kode etik terhadap Ferdy Sambo," kata Santoso kepada awak media, Jumat (27/8/2022)

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut. Menurut Santoso, Ferdy Sambo punya hak untuk banding jika memang ada ruang untuk itu. "Namun saya yakin dengan apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan banding tersebut akan ditolak," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar tidak bersandiwara atas keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo. Jangan sampai ketika sudah diputus bersalah namun pada tingkat banding mantan kadiv Propam Polri itu malah dimenangkan.

"Para anggota tim itu tidak boleh mengkhianati tuntutan rakyat bahwa keputusan itu harus diwujudkan dengan seadil-adilnya bukan persidangan sandiwara seperti yang terjadi di banyak kasus," tegas Santoso.

Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy Sambo juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya. "Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata dia.

 

(dpy) 

 

Baca juga artikel terkait ini:

- Resmi Dipecat dari Kepolisian, Ferdy Sambo tak Terima

- Keputusan Pemecatan dari Polri untuk Ferdy Sambo Bisa Tutup Peluang Tuntutan Ringan di Pengadilan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.