Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka: Harga BBM Bersubsidi Seharusnya tak Naik

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seharusnya tidak naik. Ini karena alokasi anggaran di APBN untuk subsidi energi jumlahnya bertambah.

"Kenaikan alokasi APBN untuk subsidi energi mencapai Rp 502 triliun. Artinya, subsidi naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, namun terjadi kontradiksi yaitu harga BBM bersubsidi justru direncanakan akan naik," kata Rieke dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Rieke, ketika alokasi anggaran negara untuk subsidi energi naik, maka secara logika harga jual kepada rakyat tidak naik. Oleh karena itu, dia mempertanyakan mengapa harga jual BBM ke rakyat malah direncanakan naik padahal alokasi uang rakyat di kas negara untuk subsidi BBM bertambah.

"Presiden Jokowi telah memberikan keputusan politik anggaran yang luar biasa untuk memperkuat bangkitnya ekonomi rakyat, khususnya mereka yang miskin dan tidak mampu melalui lokasi APBN untuk program-program, termasuk subsidi energi," kata Rieke.

Rieke mendukung komitmen Presiden RI Jokowi untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi karena alokasi subsidi BBM dari APBN sudah naik tiga kali lipat. Ia mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Presiden Jokowi pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (16/8/2022), yang menyebutkan hingga pertengahan tahun 2022, APBN surplus Rp 106 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah mampu memberikan subsidi BBM, LPG, dan listrik sebesar Rp 502 triliun di tahun 2022 ini agar harga BBM di masyarakat tidak melambung tinggi.

Rieke juga mendukung Presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri-menteri terkait memperbaiki data penerima subsidi #SatuDataIndonesia yang akurat dan aktual, termasuk penerima subsidi energi. "Alokasi APBN Rp502 triliun untuk subsidi BBM wajib tepat sasaran kepada warga yang miskin dan tidak mampu," tegas dia.

Rieke lantas meminta Kementerian BUMN memberikan jawaban tertulis tentang rincian minyak mentah dari Indonesia dan impor. Ia juga meminta rincian impor minyak mentah, LPG, dan LNG dari tahun 2011-2022 serta dari mana sumber data penerima subsidi energi tahun 2019-2022.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.