Anatomi Kasus Belum Jelas, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J ke Polri
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (foto: puspenkum kejakgung)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI menilai berkas perkara penyidikan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan, tim jaksa akan segera mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri untuk dilengkapi agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Empat berkas perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti. Dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik karena masih ada kekurungan,” kata Fadil di Gedung Kejakgung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Fadil menerangkan, berkas perkara empat tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Briptu Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM), sudah ada di Jampidum, sejak Jumat (19/8/2022). Tim jaksa peneliti menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diberi waktu dua pekan, sampai 2 September 2022 untuk meneliti berkas hasil penyidikan Bareskrim Polri.
Dari hasil penelitian sementara ini, kata Fadil, ada sejumlah syarat materil, dan formil yang belum memenuhi untuk empat tersangka tersebut diajukan ke persidangan. Beberapa yang belum lengkap, lanjut dia, terutama terkait anatomi kasus yang disangkakan terhadap empat tersangka belum terang. Serta alat-alat bukti atas tuduhan yang ditujukan kepada empat tersangka.
"Secara substansi apa yang kurang, tidak dapat saya sampaikan. Tetapi, harus diketahui bahwa setiap berkas perkara, harus memenuhi syarat formil dan materil untuk bisa dibawa dan dibuktikan di pengadilan,” jelas Fadil.
Karena itu, Fadil melanjutkan, timnya akan segera merampungkan proses penelitian berkas perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk kelengkapan syarat formil maupun materil. "Insya Allah, apabila semua petunjuk-petunjuk kami sebagai jaksa dipenuhi oleh kawan-kawan penyidik di Bareskrim Polri, kami akan segera membawa kasus pembunuhan berencana ini ke pengadilan, sesuai dengan alat-alat bukti yang ada,” kata dia menambahkan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Minggu (28/8/2022) menyatakan agar kasus pembunuhan berencana Brigadir J segera dapat diajukan ke persidangan. "Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera diproses ke persidangan," ujar Kapolri.
Pekan lalu, Kapolri juga menyampaikan agar dalam proses pemberkasan para tersangka, tak terlalu banyak mondar-mandir dari kejaksaan ke penyidik kepolisian.
Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini, adalah Bharada RE, Rabu (3/8/2022). Tersangka kedua, Bripka (RR), Minggu (7/8/2022). Kapolri pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama pembantunya, Kuwat Maruf (KM). Pada Jumat (19/8/2022), Ketua Tim Gabungan Khusus, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Sambo yang juga istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kelima.
Kelima tersangka tersebut dituduh melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan bersama-sama melakukan pembunuhan, serta memberikan sarana untuk kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Tim penyidik menjerat kelimanya dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.
(dpy)
Post a Comment