Mabes Polri Ambil Alih Kasus Irjen Sambo dari Polda Metro Jaya

Mabes Polri (foto: polri.go.id)

JAKARTA -- Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dari pelaporan Irjen Sambo itu, kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri.

"Terhadap penyidikan dugaan pelecehan seksual, atau pencabulan sejak Jumat, 29 Juli 2022, penanganannya diambil alih Dirtipidum Bareskrim,” ujar Dedi kepada media, Minggu, 31 Juli 2022.

Dedi menerangkan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar mempermudah proses penyidikan dan efisiensi penanganan. “Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya,” jelas dia.

Semula, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Di kepolisian wilayah tersebut, sejak 11 Juli 2022 ada dua pelaporan yang dilakukan Irjen Sambo. Selain soal pencabulan terhadap istrinya, juga terkait pelaporan dugaan kekerasan dan dugaan ancaman pembunuhan.

Dua pelaporan itu menjadikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sebagai terlapor. Dua pelaporan tersebut terkait dengan insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

Pada Selasa 19 Juli 2022, Mabes Polri mengumumkan dua kasus yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan tersebut, diambil alih penanganannya ke Polda Metro Jaya. Pada Rabu, 20 Juli 2022, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengabarkan kasus yang diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya itu, ditarik ke Bareskrim Polri.

Kompolnas adalah lembaga eksternal yang diminta masuk dalam Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditugaskan untuk mengungkap insiden adu-tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo.

Selanjutnya, Dedi menerangkan, pengambilalihan kasus yang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya itu, untuk membuat penanganan kasus terkait meninggalnya Brigadir J menjadi lebih efisien dan terpadu. Meskipun diambilalih penanganannya oleh Bareskrim Polri, lanjut dia, tetapi tetap melibatkan Polda Metro Jaya maupun Polres Jakarta Selatan bersama Tim Gabungan Khusus sebagai kesatuan unit pengungkapan insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo.

Setelah mengambilalihan kasus tersebut, kini Mabes Polri melalui Bareskrim Polri menangani tiga pelaporan terkait dengan insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo. Dua penyidikan yang ditarik oleh Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya, atas dua pelaporan oleh Irjen Sambo di Polres Jaksel terkait pencabulan dan ancaman pembunuhan yang menjadikan almarhum Brigadir J sebagai terlapor.

Satu kasus lagi, pelaporan yang dilakukan oleh keluarga Birgadir J terkait dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa. Laporan tersebut dilakukan oleh tim pengacara keluarga Birgadir J ke Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

Namun, dari semua pelaporan dan proses penyidikan tersebut, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di Polres Jakarta Selatan maupun di Polda Metro Jaya, setelah hampir satu bulan penyidikan, tak juga mengumumkan tersangka atas kasus pelecehan, pencabulan, dan ancaman pembunuhan yang menjadikan Brigadir J sebagai terlapor.

Di Bareskrim Polri sampai saat ini pun belum juga menetapkan tersangka atas pelaporan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.