Langkah Pemerintah Blokir Delapan Platform Populer yang Belum Terdaftar Dinilai Tepat

Anggota Komisi I DPR RI, M Iqbal (foto: twitter).


JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, M Iqbal, menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI melakukan pemblokiran terhadap delapan platform atau aplikasi yang populer di masyarakat sudah tepat. Hal tersebut lantaran sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Kemenkominfo yaitu pada 29 Juli 2022, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut belum melakukan pendaftaran resmi.

"Padahal seperti diketahui bahwa kewajiban pendaftaran platform digital ini sudah tertera di PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat," kata Iqbal kepada media, Minggu, 31 Juli 2022.

Akan tetapi, Iqbal menilai kebijakan pemblokiran ini harus bersifat sementara. Artinya jika para PSE tersebut sudah mendaftarkan usahanya ke Kemenkominfo dan telah memenuhi persyaratan yang ada, maka secepatnya pihak Kemenkominfo membuka kembali pemblokiran.

"Kemudian kebijakan pemblokiran ini berlaku bagi semua PSE baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang belum melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo, tidak boleh ada pilih kasih di dalam penerapan kebijakan tersebut," jelas Iqbal.

Politikus PPP itu menilai dibukanya sementara aplikasi PayPal oleh Kominfo untuk beberapa hari ke depan adalah keputusan bijak. Artinya pemerintah mendengarkan keluhan dari masyarakat yang uangnya masih tersimpan di aplikasi PayPal dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memindahkan uangnya ke aplikasi sistem pembayaran yang lain, sebelum aplikasi PayPal ditutup kembali jika masih belum mendaftar ke Kemenkominfo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, hingga Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB, ada 9.039 PSE yang mendaftar dari 5.453 perusahaan penyedia. Semuel mengatakan, dari jumlah tersebut ada 63 PSE yang disuspen atau ditangguhkan karena data-data yang didaftarkan tidak valid, tidak mengisi dengan benar, dan tidak ada kejelasan.

"Yang terblokir saat ini konfirmasi ada tujuh, yakni Steam, Dota 2, Counter Strike, Yahoo, Epic Games, Origin, dan PayPal," kata Semuel dalam keterangannya melalui pertemuan virtual, Minggu, 31 Juli 2022.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.