Kemenkominfo Ancam Blokir Google, Yahoo, Dota, PayPal, dan Sejumlah Aplikasi Populer Lainnya

Kemenkominfo blokir sejumlah aplikasi populer (foto: tvonenews.com)

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI memastikan bakal memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Hingga Ahad, 31 Juli 2022, sudah ada 9.039 PSE yang didaftarkan oleh 5.453 perusahaan. Namun, 63 PSE yang disuspen karena datanya tidak valid dan tidak mengisi dengan benar. Sementara untuk pemblokiran masih ada tujuh yakni Steam, Dota 2, Counter Strike, Yahoo, Epic Games, Origin, serta PayPal.

Kemenkominfo juga memberikan waktu sebulan untuk PSE yang sudah mendaftar secara manual. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada ratusan PSE yang mendaftar tetapi secara manual, termasuk Google.

"Jadi kami memberi waktu mereka sebulan ke yang daftar manual, tidak hanya Google tapi ada ratusan termasuk PSE yang di Indonesia, terutama perbankan. Kami kasih waktu sebulan dari tangat 20 Juli kemarin," kata Semuel dalam keterangan kepada media melalui pertemuan virtual, Ahad, 31 Juli 2022.

Semuel mengatakan, PSE yang mendaftar secara manual itu termasuk Google yang sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk diupload secara online. Sebab, meskipun data-data telah diserahkan ke Kemenkominfo, PSE harus tetap mengisi pendaftaran secara online.

"Silakan siapkan tetapi dokumen-dokumen mereka sudah ada di kami, tinggal masukan ke uploadnya. Memang harus dilakukan karena ada isian, nggak hanya Google, tapi banyak PSE Indonesia yang daftar manual," kata Semuel.

Semuel melanjutkan, saat ini Kementerian Kominfo baru mengkaji 100 PSE terpopuler terlebih dahulu dan segera berlanjut ke 200 PSE terpopuler. Dia memastikan perlakuan sama jika ditemukan PSE yang belum terdaftar di kajian PSE berikutnya.

Namun demikian, untuk Paypal, kata Semuel, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembukaan sementara kepada platform layanan keuangan digital itu selama lima hari kerja hingga 5 Agustus 2022.

Semuel menjelaskan, pembukaan sementara karena masih banyak uang masyarakat yang ada di platform tersebut. Selama lima hari pembukaan sementara, masyarakat diminta agar segera melakukan migrasi ke platform lain.

Dalam kesempatan itu, Semuel juga menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan pengguna atas pemberlakuan aturan tersebut. Dia menegaskan, aturan pendaftaran PSE di Indonesia semata-mata untuk menjaga ruang digital Indonesia.

"Setiap negara mempunyai aturan tersendiri demi menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, dan nyaman agar pertumbuhan ekonomi digital kita bisa dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia," kata Semuel menegaskan.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.